Rabu, 30 Juli 2025

KPPU Tangani 15 Kasus: Proyek Gedung Kejati hingga Tender Jembatan Sintong


disrupsi.id - Medan | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah I memaparkan hasil pengawasan dan advokasi persaingan usaha serta pengawasan kemitraan selama Semester I Tahun 2025. Wilayah kerja Kanwil I meliputi Provinsi Sumatera Utara, Aceh, Riau, dan Kepulauan Riau.

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen memperkuat iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Sepanjang paruh pertama tahun ini, sebanyak 15 laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha diterima, mencakup beragam sektor strategis.

Salah satu laporan yang mendapat perhatian luas adalah dugaan persekongkolan tender dalam proyek pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), yang saat ini masih dalam tahap penelaahan.

Dalam aspek penegakan hukum, KPPU Kanwil I menangani perkara signifikan seperti Kasus Nomor 17/KPPU-L/2024, yang terkait dugaan persekongkolan tender pembangunan Jembatan Sintong di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. 

Empat pelaku usaha dinyatakan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Mereka dijatuhi sanksi berupa denda serta dilarang mengikuti lelang proyek konstruksi yang dibiayai APBN dan APBD selama dua tahun di wilayah Riau.

KPPU juga aktif dalam menjaga stabilitas sektor pangan. Bersama Satgas Pangan dan instansi terkait, mereka melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pasar tradisional dan kilang padi di Sumatera Utara, terutama menjelang hari besar keagamaan. Salah satu temuan penting adalah dugaan praktik pengoplosan beras yang kini dalam proses tindak lanjut. 

Di sektor ekonomi digital, survei terhadap 128 pengemudi ojek online di Kota Medan telah dilakukan untuk menggali permasalahan seputar struktur tarif, program promosi, serta transparansi kemitraan antara aplikator dan mitra pengemudi. KPPU juga menjalin komunikasi dengan Dinas Perhubungan serta perusahaan penyedia aplikasi transportasi guna memperkuat pengawasan.

KPPU Kanwil I turut melakukan kajian terhadap pengelolaan pipa transmisi minyak mentah Blok Rokan sebagai bagian dari pengawasan sektor energi. Selain itu, pengawalan atas pelaksanaan program nasional seperti makan bergizi gratis dan koperasi desa Merah Putih terus dilakukan demi mencegah potensi distorsi pasar.

Di bidang advokasi, keberhasilan dicapai melalui mediasi tarif jasa bongkar muat di Pelabuhan Belawan. Melalui fasilitasi KPPU, tercapai kesepakatan antara eksportir karet dan operator pelabuhan yang menghasilkan penurunan tarif serta menyeimbangkan kepentingan pengguna dan penyedia jasa.

“Seluruh upaya ini kami lakukan untuk menciptakan lingkungan persaingan yang sehat, memperkuat pelaku usaha kecil, dan memastikan konsumen mendapat manfaat optimal dari pasar yang kompetitif dan transparan,” ungkap Ridho Pamungkas. (*)

Label: