Selasa, 19 Agustus 2025

Diduga Gelapkan Tanah Negara, Direksi Ciputra Grup dan Pejabat Deli Serdang Diperiksa Kejagung

Diduga Gelapkan Tanah Negara, Direksi Ciputra Grup dan Pejabat Deli Serdang Diperiksa Kejagung
Kantor Dinas Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang

Disrupsi.id, Medan - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa jajaran direksi Ciputra Grup dan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) terkait penyelidikan dugaan korupsi penggelapan tanah negara di Sumatera Utara. Pemeriksaan ini diapresiasi Indonesian Audit Watch (IAW) yang sejak awal melaporkan kasus tersebut.

Besar harapan secepatnya naik penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka,” ujar Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, Minggu (17/8/2025).

Iskandar menyebut telah menerima informasi bahwa surat perintah penyelidikan dengan nomor: Prin-9/fd.1/06/2025, ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus pada 10 Juni 2025.

Selain memeriksa direksi Ciputra Grup dan NDP, Kejagung juga memanggil sejumlah pejabat dari Dinas Penataan Ruang serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang.

Diduga Gelapkan Tanah Negara, Direksi Ciputra Grup dan Pejabat Deli Serdang Diperiksa Kejagung
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus


Menurut Iskandar, Kejagung tidak akan kesulitan mengurai kasus ini, sebab temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menegaskan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara.

Dari temuan itu diketahui, ribuan hektare lahan milik negara di Medan, Binjai, dan Deliserdang, Sumatera Utara, telah dialihfungsikan menjadi kawasan kota satelit, salah satunya proyek Kota Deli Megapolitan (KDM).

Diduga, penggelapan aset tanah negara dilakukan PT Nusa Dua Propertindo—anak usaha PTPN II—bekerjasama dengan PT Ciputra KPSN, yang merupakan anak usaha PT Ciputra Development Tbk, sebagai pihak pengembang.

“Patut diduga terjadi kerja sama operasional fiktif, penghapusbukuan aset secara ilegal hingga penerbitan sertifikat tanpa dasar hukum. Taksiran kami kerugian negara seminimal-minimalnya Rp200 triliun maksimal Rp300 triliun,” kata Iskandar.

“Jika terbongkar maka ini menjadi korupsi di daerah dengan jumlah kerugian negara terbesar dalam sejarah Indonesia,” imbuhnya.

Pemeriksaan Pejabat Kabupaten Deli Serdang

Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deliserdang, Rahmatsyah, bersama Kepala Bidang Penataan Ruang, Damoz Hutagalung.

Keduanya diperiksa terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I Regional I, yang dilakukan PT NDP melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Langkah penyelidikan ini tertuang dalam surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-9/fd.1/06/2025 tertanggal 10 Juni 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Senin (11/8), surat pemanggilan terhadap Rahmatsyah dan Damoz ditandatangani Jaksa Muda Utama Nurcahyo J.M., SH., MH., pada 30 Juli 2025.

Saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Kadis Cikataru Rahmatsyah belum memberikan tanggapan. Selain pejabat Pemkab Deliserdang, Kejagung juga memeriksa pihak PTPN, NDP, dan Ciputra terkait dugaan penyelewengan aset PTPN I Regional I melalui skema KSO dengan PT Ciputra.

Temuan BPK Jadi Pintu Masuk

Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap sejumlah penyimpangan dalam proyek Kota Deli Megapolitan (KDM). Temuan tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 26/LHP/XX/8/2024 tertanggal 30 Agustus 2024.

Dalam laporan itu, BPK menyoroti pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi PTPN II (saat ini berubah menjadi PTPN I Regional I) di Sumatera Utara selama periode 2021 hingga semester I 2023.

Salah satu poin utama temuan BPK adalah tidak adanya Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk proyek KDM. Padahal, sesuai Master Cooperation Agreement (MCA) antara PTPN II dan PT Ciputra KPSN (CKPSN), penyusunan RKT merupakan kewajiban yang harus disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

RKT seharusnya merinci alokasi belanja modal, proyeksi pendapatan, pengeluaran, luas lahan, harga dasar, hingga aturan-aturan penting lainnya. Namun, hingga akhir masa pemeriksaan lapangan pada 29 Desember 2023, dokumen RKT tidak pernah diserahkan baik oleh PTPN II maupun PT CKPSN.

Penjelasan General Manager PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) yang menyebut RKT belum dibuat karena proyek masih dalam tahap pembersihan lahan dinilai tidak akurat. Sebab, di kawasan Residensial Helvetia pembangunan telah rampung dan PT DMKR sudah menerima pendapatan dari penjualan properti.

Ketiadaan RKT tersebut membuat PTPN II tidak memiliki gambaran jelas terkait rincian pendapatan, alokasi lahan, serta informasi vital lainnya yang seharusnya menjadi dasar pengawasan proyek. (pujo)



Label: