Jumat, 15 Agustus 2025

THM Marcopolo di Binjai Ditutup, Pemprov Sumut Tegaskan Perang terhadap Narkoba

THM Marcopolo di Binjai Ditutup, Pemprov Sumut Tegaskan Perang terhadap Narkoba


Disrupsi.id, Binjai - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama jajaran Forkopimda melakukan eksekusi dengan menutup dan meratakan bangunan THM (Tempat Hiburan Malam) Marcopolo yang diketahui tidak memiliki izin usaha, dan disinyalir menjadi lokasi peredaran narkoba pada Kamis (14/8/2025).

Hadir dalam eksekusi tersebut, DPRD Provinsi Sumut, Kapolda Sumut, Pangdam I/BB, BNN Provinsi, serta jajaran Forkopimda.

Aksi eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Gubernur dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. 

Saat itu, Bobby menegaskan kepada seluruh Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersinergi dalam memberantas narkoba serta menindak tegas THM yang terindikasi melanggar hukum.

“Surat edaran sudah jelas, dan hari ini kita buktikan konsistensi untuk menutup tempat hiburan malam yang disinyalir menjadi sarang peredaran narkoba,” kata Bobby.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Binjai Fraksi Gerindra, Ronggur, menyampaikan apresiasinya atas langkah tegas Pemprov Sumut. 

“Kemarin kami menggelar aksi di kantor Gubernur dan rumah Kapolda. Hari ini kami melihat aksi nyata pemerintah sesuai program Presiden kita, Bapak Prabowo Subianto, untuk memerangi peredaran gelap narkoba,” ujarnya.

THM Marcopolo di Binjai Ditutup, Pemprov Sumut Tegaskan Perang terhadap Narkoba


Sebelumnya Ronggur, Anggota DPRD Binjai dari Fraksi Gerindra bersama GMD, menggelar aksi di Kantor Gubernur Sumut dan Rumah Dinas Kapolda mendesak Penutupan THM Marcopolo yang terletak di Perbatasan Deli Serdang-Binjai

Ronggur, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara dan Rumah Dinas Kapolda Sumut sebagai bentuk protes atas maraknya peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah hiburan malam (THM) yang terletak di perbatasan Kabupaten Deli Serdang dan Kota Binjai.

Dalam orasinya, Ronggur menuntut pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum untuk segera menutup tempat hiburan malam yang diduga kuat menjadi sarang peredaran narkoba. 

Ronggur juga meminta Gubernur Sumatera Utara bersikap tegas dalam menjalankan Instruksi terkait perda P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba). (Pujo)

Label: