Kuasa Hukum Ilyas Sitorus Minta Uang Titipan Dikembalikan : Tanggung Jawab Ada di Pihak Penyedia Jasa
Disrupsi.id, Medan – Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, yang didakwa kasus korupsi Rp1,8 miliar dalam pengadaan aplikasi software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital tingkat SD dan SMP Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021, membacakan duplik sebagai balasan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Para kuasa hukum terdakwa, yang terdiri dari Dedy Ismanto, Mulatua Pohan, Dingin Parulian Pakpahan, Petrus O. Laoli, Novrizal Zuhriandi, dan Destri Sari Ginting, secara bergantian menyampaikan poin-poin bantahan di ruang sidang Cakra 7, Kamis (14/8/2025).
Dalam dupliknya, tim penasihat hukum membantah tuduhan JPU terkait tidak berfungsinya aplikasi yang menjadi objek perkara. Mereka menyatakan bahwa aplikasi tersebut berfungsi dan telah digunakan oleh para kepala sekolah dari tahun 2021 hingga 2022, sesuai kesaksian yang diungkapkan di persidangan di bawah sumpah oleh para kepala SD dan SMP. Dengan kata lain aplikasi itu berfungsi semestinya.
“Keterangan para saksi pengguna adalah bukti konkret yang membantah tuduhan JPU bahwa aplikasi tidak berfungsi,” kata Dedy.
“Maka sudah sewajarnya bila terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh JPU,” tambahnya.
Dedy juga mengatakan, tidak berfungsinya lagi aplikasi bukanlah tanggung jawab terdakwa, melainkan murni menjadi tanggung jawab CV Rizky Anugrah Karya, yang wakil direkturnya, Muslim Syah Margolang, kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan secara hukum harus bertanggung jawab, baik pidana maupun perdata.
Selain itu tim kuasa hukum menyoroti kejanggalan pemeriksaan Ahli IT yang dilakukan pada Juni 2024, jauh setelah aplikasi tersebut tidak lagi berfungsi, sebagaimana keterangan para saksi JPU di persidangan, termasuk dari pihak PT Rizky Anugrah Karya yang menyatakan bahwa perusahaan telah bubar pada akhir 2022. Hal ini mengakibatkan aplikasi tidak berfungsi lagi, sehingga secara hukum bertentangan dengan kesepakatan dalam kontrak pengadaan.
Mereka berpendapat bahwa pemeriksaan ini tidak valid karena tidak dilakukan sejak aplikasi mulai digunakan pada 2021, ujar Mulatua Pohan.
Selain itu, Mulatua Pohan keberatan dengan metode “total loss” yang digunakan Ahli Auditor Keuangan JPU untuk menghitung kerugian negara. Menurutnya, metode ini tidak adil dan tidak logis karena mengabaikan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa aplikasi telah digunakan. Ia juga menilai perhitungan kerugian negara yang hanya mengacu pada keterangan Ahli IT yang melakukan pemeriksaan pada Juni 2024 dan menemukan aplikasi tidak berfungsi/tidak valid.
“Sementara, berdasarkan keterangan para saksi kepala sekolah SD dan SMP Kabupaten Batu Bara, aplikasi tersebut berfungsi sampai akhir 2022. Jadi, perhitungan kerugian negara menjadi tidak pasti jumlahnya,” papar Mulatua.
Masih menurutnya, berbagai kegiatan telah dilaksanakan, mulai dari Bimtek di Singapore Land Hotel Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, yang didukung dengan konsumsi, ATK, dan sejenisnya, termasuk pendampingan di tiap kecamatan, sama sekali tidak dihitung oleh Ahli Auditor Keuangan. Hal ini, menurutnya, mempertegas bahwa terdakwa sama sekali tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.
Di satu sisi, konstruksi sikap batin terdakwa Ilyas Sitorus oleh JPU juga dinilai berubah. Dalam surat tuntutan, JPU menyatakan bahwa terdakwa dengan lalai tidak melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan. Namun, dalam replik, JPU mengubah menjadi telah dengan sengaja tidak melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan. “Perubahan dalil ini, menurut pendapat kami, Yang Mulia, perlu ditanggapi. Sikap batin memang bersifat psikologis, tetapi dapat dinilai dari hubungan batin pelaku dan perbuatannya,” papar Mulatua Pohan.
Dalam duplik tersebut, Ilyas Sitorus menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana dari CV Rizky Anugrah Karya. Seluruh uang proyek ditransfer sepenuhnya ke rekening perusahaan tersebut.
“Tanggung jawab pidana seharusnya dibebankan kepada pihak perusahaan,” ujar Dingin P. Pakpahan.
Terkait uang sebesar Rp500 juta yang dititipkan Ilyas, penasihat hukum menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan titipan sukarela sebagai wujud tanggung jawab moral, bukan pengakuan bersalah. Oleh karena itu, mereka memohon agar uang tersebut dikembalikan karena bukan bagian dari hasil kejahatan.
“Uang itu bukan bagian dari uang hasil kejahatan, sehingga kami mohon agar dikembalikan,” tegas Petrus O. Laoli.
Pada bagian akhir duplik, penasihat hukum juga menyatakan bahwa kegagalan operasional aplikasi setelah tahun 2022 adalah tanggung jawab CV Rizky Anugrah Karya dan PT Literasia Edutekno Digital, yang kini telah tutup. Secara hukum, terdakwa Ilyas Sitorus tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kegagalan tersebut.
Menanggapi duplik, JPU Deny A.F. Sembiring dan Rahmad Hasibuan menyatakan tetap pada tuntutan semula.
“Kami tetap pada tuntutan sebagaimana yang telah kami bacakan sebelumnya,” ujar Deny saat ditanya oleh Hakim Ketua Sulhanuddin.
Setelah mendengarkan duplik dari tim penasihat hukum dan tanggapan JPU, Hakim Ketua Sulhanuddin memutuskan menunda persidangan.
Sidang selanjutnya akan digelar dua minggu mendatang, tepatnya 28 Agustus 2025. (Pujo)
Label: Hukum


<< Beranda